Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) menurut Kesetraan BerKB

Pasangan Usia Subur (PUS) adalah pasangan suami istri yang istrinya berumur antara 15 sampai dengan 49 tahun atau pasangan suami istri yang istri berumur kurang dari 15 tahun dan sudah haid atau istri berumur lebih dari 50 tahun, tetapi masih haid (datang bulan). PUS yang menjadi peserta KB adalah pasangan usia subur yang suami/istrinya sedang memakai atau menggunakan salah satu alat atau cara kontrasepsi modern pada tahun pelaksanaan pendataan keluarga.

Tipe File Keterangan Diunduh Sebanyak Aksi
Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS) menurut Kesetraan BerKB 35





Metadata
Dibuat 29/09/2022 10:12:29
Last Updated 07/10/2022 09:18:17
Sumber Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kot
Frekuensi Penerbitan Tahunan
Tahun 2021
Cakupan Kecamatan
Kontak DP3AP2KB Kota Denpasar
Diliat Sebanyak 111

No. Nama Variabel Konsep Definisi
1 Jumlah PUS
2 JUMLAH PUS PESERTA KB
3 Kecamatan
4 MODERN
5 PUS BUKAN PESERTA KB
6 TRADISIONAL